Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/Puu-Xxii/2024 Terhadap Pengaturan Hak Atas Tanah Di Ibu Kota Negara Dalam Perspektif Hukum Progresif

Firmansyah, Wahyu (Unknown)
Sri Wahyu Handayani (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2026

Abstract

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kebijakan strategis nasional yang bertujuan mewujudkan pemerataan pembangunan serta mengatasi berbagai persoalan struktural di Jakarta sebagai ibu kota lama. Namun, pengaturan hak atas tanah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 menimbulkan polemik, khususnya terkait pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai dengan jangka waktu sangat panjang melalui mekanisme satu siklus pertama dan satu siklus kedua. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dapat mengurangi kontrol negara atas tanah sebagai sumber daya strategis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang IKN, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024. Pendekatan konseptual dilakukan melalui teori hukum progresif guna menganalisis sejauh mana putusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kemanfaatan, dan perlindungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah IKN harus dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berdasarkan evaluasi berkala, sehingga tidak dapat diberikan sekaligus untuk jangka waktu sangat panjang. Putusan ini memperkuat kedudukan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai dasar hukum agraria nasional, menjaga fungsi penguasaan negara atas tanah, serta mencegah potensi monopoli penguasaan tanah. Dalam perspektif hukum progresif, putusan tersebut mencerminkan peran hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan pembangunan IKN tetap berjalan dalam koridor konstitusi serta prinsip keberlanjutan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...