Perkembangan artificial intelligence (AI) telah memunculkan bentuk baru kejahatan siber berupa deepfake fraud yang mengancam keamanan transaksi perbankan digital dan perlindungan hukum nasabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah korban deepfake fraud dalam transaksi perbankan digital di Indonesia serta mengidentifikasi kelemahan regulasi nasional dibandingkan dengan standar internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), belum secara spesifik mengatur ancaman deepfake berbasis AI sehingga perlindungan hukum terhadap nasabah masih bersifat parsial dan belum adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Selain itu, rendahnya literasi keamanan digital masyarakat dan belum optimalnya sistem mitigasi keamanan siber pada institusi perbankan turut meningkatkan risiko deepfake fraud. Dibandingkan dengan Indonesia, Uni Eropa melalui Artificial Intelligence Act dan General Data Protection Regulation (GDPR) memiliki pendekatan regulasi yang lebih preventif dan progresif dalam mengatur penggunaan AI dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus terkait deepfake dan AI fraud, penguatan sistem keamanan digital, serta peningkatan literasi keamanan siber masyarakat untuk memperkuat perlindungan nasabah dalam sektor perbankan digital.