Penelitian ini membahas peraturan perundang-undangan sebagai instrumen penguatan demokrasi di Indonesia. Demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam mengatur, melindungi, dan menjaga nilai-nilai demokrasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis fungsi normatif peraturan perundang-undangan dalam mendukung prinsip demokrasi, mengidentifikasi hambatan implementasinya, serta menjelaskan hubungan antara hukum dan demokrasi dalam penyelenggaraan negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian teori, konsep hukum, dan literatur yang relevan mengenai demokrasi serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam menjamin hak-hak warga negara, mengatur pelaksanaan kekuasaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, prinsip demokrasi seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum menjadi landasan penting dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Namun, masih terdapat tantangan dalam proses legislasi, seperti rendahnya partisipasi publik, lemahnya harmonisasi regulasi, dan kepentingan politik tertentu yang dapat melemahkan nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan guna memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.