Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Program E-Peken Dalam Mendukung Digitalisasi Dan Peningkatan Kesejahteraan Umkm Di Kota Surabaya Winda Dwi Cahyani; Safaura Meysa Putri Adhiatsa; Muhammad Naufal Firzatullah Jatmiko; Cahaya Fatihah; Tauran; Wilda Sumarsyah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6475

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja program E-Peken dalam mendukung digitalisasi dan pemasaran UMKM di Kota Surabaya. E-Peken adalah platform digital yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai inovasi untuk memperkuat ketahanan ekonomi lokal melalui sistem perdagangan daring, khususnya pasca pandemi Covid-19. Metode penelitian menggunakan pendekatan evaluasi formal dengan studi literatur, mengacu pada kriteria evaluasi kebijakan menurut William N. Dunn, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Data dikumpulkan dari artikel ilmiah, dokumen resmi pemerintah, dan penelitian sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa program E-Peken efektif mendorong digitalisasi UMKM, memperluas akses pasar, dan meningkatkan omzet bagi pelaku UMKM yang aktif menggunakan platform ini. Namun, terdapat kendala seperti partisipasi UMKM yang masih rendah dibandingkan total sasaran, keterbatasan fitur aplikasi, kurangnya sosialisasi dan pendampingan, serta minimnya partisipasi masyarakat umum sebagai konsumen di luar Aparatur Sipil Negara. Secara keseluruhan, program ini dinilai cukup tepat dan relevan sebagai solusi transformasi digital UMKM di Surabaya serta mendukung pemulihan ekonomi lokal. Rekomendasi diarahkan untuk optimalisasi program melalui peningkatan sosialisasi, pengembangan fitur aplikasi, perkuatan kolaborasi antarinstansi, dan perluasan strategi pemasaran agar manfaat dapat dirasakan lebih luas dan merata oleh seluruh pelaku UMKM.