Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksploitasi Teknologi AI dalam Tindak Pidana Siber: Perspektif Criminal Law Modern Yusep Mulyana
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6501

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang semakin pesat telah membawa perubahan signifikan terhadap pola tindak pidana siber di era digital modern. AI tidak lagi hanya digunakan sebagai sistem pendukung teknologi, tetapi juga telah dieksploitasi sebagai instrumen dalam berbagai bentuk kejahatan siber seperti manipulasi deepfake, phishing berbasis AI, penyebaran malware cerdas, dan otomatisasi serangan siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksploitasi teknologi AI dalam tindak pidana siber serta mengkajinya dalam perspektif hukum pidana modern. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum yang relevan terkait cyber crime dan artificial intelligence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan siber berbasis AI menimbulkan tantangan hukum yang kompleks, terutama terkait pertanggungjawaban pidana, pembuktian digital, dan mekanisme penegakan hukum. Regulasi yang ada di Indonesia, khususnya UU ITE, belum secara spesifik mengatur penyalahgunaan AI dalam tindak pidana siber sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam menghadapi ancaman digital modern. Selain itu, teknologi AI juga menantang konsep hukum pidana konvensional, khususnya terkait unsur kesalahan dan penentuan subjek hukum yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum, penguatan digital forensic, dan pengembangan kebijakan cyber law yang adaptif untuk menghadapi perkembangan kejahatan siber berbasis AI di era modern