Selvi Nurdahlia
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin SH

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mediasi Cerai Gugat Dipengadilan Agama Bengkulu Selvi Nurdahlia; Marlinah; Andri Zulpan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6590

Abstract

Mediasi secara bahasa Latin “Meiare” memiliki makna mengetahui, peran mediator sebagai sisi penengah mempunyai tugas menengahi dan menyelsaiakan sengketa antara pihak yang berperkara, serta bersifat netral dan tidak memihak pada salah satu pihak. Secara terminologi meiasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan keikutsertaan sisi penengah pada penyelesaian perselisihan selaku konsultasn. Mediasi memiliki tiga unsur adapun unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Suatu proses penyelesaian perselisihan dua pihak atau lebih pihak yang berperkara; 2. Dalam penyelesaian perselisihan pihak yang terlibat dari luar yang bersengketa; 3. Pihak yang terlibat penyelesaian perkara berperan sebagai penasihat serta tidak mempunyai kewenangan apa-apa terhadap pengembalian Keputusan. Metode Penelitian Pendekatan penelitian pada jenis penelitian hukum empiris adalah (Socio Legal) yaitu melakukan pendekatan penelitian dengan mengkaji keterkaitan hukum dengan interaksi, perilaku dan atau sikap dari masyarakat terhadap hukum tertentu. Pendekatan sosial legal lazimnya menggunakan pendekatan Sosia Legal Approach lazimnya dilakukan menggunakan studi kasus (Case Study), berupa Judicial Case Study (pendekatan studi kasus hukum dengan campur tangan pengadilan). Hasil Penelitian 1.Pelaksanaan Mediasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bengkulu adalah pihak penggugat mendaftarkan gugatan terlebih dahulu, apakah mendaftarkan dengan sendiri, dan apakah melalui Penasihat Hukumnya. Apabila sudah mendaftarkan dan membayar biaya perkara, gugatan penggugat sudah didaftarkan, maka pihak Pengadilan Agama Bengkulu melalui juru sita menentukan tanggal sidang untuk dipanggil kedua belah pihak. Setelah sidang yang pertama kali dilaksanakan Hakim majelis meminta untuk dimediasi terlebih dahulu dengan melalui mediator. 2. Hambatan-hambatan Mediasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bengkulu, Adapun hambatannya adalah pada saat ditentukan tanggal mediasi oleh mediator atas musyawarah penggugat dan tergugat, salah satu pihak tidak hadir di jadwal mediasi, sehingga mediasi ditunda.