Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Asas Keterbukaan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan RUU Perampasan Aset Naomi Graciella Liukae; Armi Danianti Bahan; Melkianus Dju; Deni Ridolof Tunliu; Irfan J. Tafuli; Fadil Mas’ud
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6595

Abstract

Proses legislasi dalam negara hukum yang demokratis tidak boleh hanya dipandang sebagai ritual formal-yuridis, melainkan harus menjadi manifestasi penyerapan nilai dan tuntutan riil masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam implementasi serta hambatan penerapan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang didukung analisis yuridis normatif, penelitian ini membedah dinamika legislasi melalui pisau analisis teori hukum responsif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset mengalami stagnasi panjang akibat resistensi politik dan egoisme kelompok elit di tingkat legislatif, padahal regulasi ini mendapatkan dukungan empiris sosiologis yang masif dari masyarakat mencapai 91%. Argumentasi teknis-yuridis mengenai harmonisasi mekanisme non-conviction based asset forfeiture cenderung dijadikan instrumen politik untuk mengulur waktu. Kesenjangan antara tuntutan sosiologis dan kehendak politik elit ini berimplikasi pada sanksi penurunan legitimasi dan krisis kepercayaan publik yang menempatkan DPR pada indeks terendah (69%) dibandingkan lembaga hukum lainnya. Kesimpulannya, pemenuhan asas keterbukaan secara jujur dan penguatan moralitas berbasis Pancasila bagi pembentuk undang-undang menjadi syarat mutlak untuk menggeser karakter hukum yang represif menjadi responsif demi menyelamatkan aset negara dan memulihkan keadilan sosial