Sukses Marhasak Panungkunan Siburian
PUI-PT Criminal Law and Green Economy

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Sengketa Pengalihan Status Kerja Pekerja Outsourcing Putusan MA Nomor 524 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Agung Terulin Surbakti; Sukses Marhasak Panungkunan Siburian
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6612

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 524 K/Pdt.Sus-PHI/2022 terkait sengketa pengalihan status kerja pekerja outsourcing, mengkaji akibat hukum putusan terhadap perlindungan masa kerja (continuity of employment), serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pekerja karena menilai Pengadilan Hubungan Industrial telah menerapkan hukum secara tepat. PHK yang dilakukan Yayasan Sari Mutiara dinyatakan sah karena perusahaan terbukti mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan menghentikan operasionalnya. Meskipun demikian, hak-hak normatif pekerja tetap diberikan berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebesar Rp48.838.764,00. Putusan ini memperlihatkan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan keadilan dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial