Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 524 K/Pdt.Sus-PHI/2022 terkait sengketa pengalihan status kerja pekerja outsourcing, mengkaji akibat hukum putusan terhadap perlindungan masa kerja (continuity of employment), serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pekerja karena menilai Pengadilan Hubungan Industrial telah menerapkan hukum secara tepat. PHK yang dilakukan Yayasan Sari Mutiara dinyatakan sah karena perusahaan terbukti mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan menghentikan operasionalnya. Meskipun demikian, hak-hak normatif pekerja tetap diberikan berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebesar Rp48.838.764,00. Putusan ini memperlihatkan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan keadilan dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial
Copyrights © 2026