Sumarno
Magister Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Deradikalisasi dalam Sistem Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Martinus Bosko Sinaga; Sumarno; Leonard; Maya Sari Novita
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6635

Abstract

Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam keamanan negara, ketertiban masyarakat, serta nilai-nilai kemanusiaan. Perkembangan paham radikalisme yang menjadi akar lahirnya aksi terorisme memerlukan penanganan yang tidak hanya bersifat represif melalui pendekatan penal, tetapi juga melalui pendekatan non-penal berupa deradikalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan deradikalisasi dalam penanggulangan tindak pidana terorisme serta mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam proses deradikalisasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait penanggulangan terorisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deradikalisasi merupakan strategi soft approach yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan untuk mengubah pemahaman radikal menjadi pemahaman yang moderat. Pelaksanaan deradikalisasi di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), akademisi, tokoh agama, dan masyarakat. Prinsip-prinsip hukum Islam seperti prinsip tauhid, keadilan, amar makruf nahi mungkar, kebebasan, persamaan, tolong-menolong, dan toleransi memiliki peranan penting dalam meluruskan pemahaman jihad yang keliru dan mencegah berkembangnya paham radikalisme. Dengan demikian, deradikalisasi tidak hanya berfungsi sebagai upaya pencegahan terorisme, tetapi juga sebagai sarana pembinaan ideologi dan pemahaman keagamaan yang moderat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.