Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Terhadap Anak Pelaku Pengguna Sepeda Listrik Yang Mengakibatkan Kecelakaan Perspektif Hukum Pidana Aulia Fitriana Salim; Siti Kotijah; Sulung Nugroho; Amsari Damanik; Yennita Astarina
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6640

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kecelakaan sepeda listrik yang melibatkan anak-anak dan menimbulkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana. Penelitian bertujuan menganalisis kedudukan hukum sepeda listrik dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban pidana anak yang mengendarai sepeda listrik hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier sebagai pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara gramatikal sepeda listrik dapat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menggunakan motor listrik sebagai penggerak mekanik. Namun, secara fungsional sepeda listrik memerlukan pengaturan khusus dan proporsional. Anak yang mengendarai sepeda listrik dan menyebabkan kecelakaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah berusia 12 tahun hingga belum 18 tahun serta memenuhi unsur tindak pidana, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seharusnya dapat diterapkan terhadap pengguna sepeda listrik yang menyebabkan kecelakaan, sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 berkedudukan sebagai aturan teknis pelengkap di bawah undang-undang.