Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Terhadap Anak Pelaku Pengguna Sepeda Listrik Yang Mengakibatkan Kecelakaan Perspektif Hukum Pidana Aulia Fitriana Salim; Siti Kotijah; Sulung Nugroho; Amsari Damanik; Yennita Astarina
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6640

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kecelakaan sepeda listrik yang melibatkan anak-anak dan menimbulkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana. Penelitian bertujuan menganalisis kedudukan hukum sepeda listrik dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban pidana anak yang mengendarai sepeda listrik hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier sebagai pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara gramatikal sepeda listrik dapat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menggunakan motor listrik sebagai penggerak mekanik. Namun, secara fungsional sepeda listrik memerlukan pengaturan khusus dan proporsional. Anak yang mengendarai sepeda listrik dan menyebabkan kecelakaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah berusia 12 tahun hingga belum 18 tahun serta memenuhi unsur tindak pidana, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seharusnya dapat diterapkan terhadap pengguna sepeda listrik yang menyebabkan kecelakaan, sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 berkedudukan sebagai aturan teknis pelengkap di bawah undang-undang.
Independensi Putusan Hakim dalam Memutus Perkara Pidana Terkait Kebebasan Berpendapat di Media Sosial : (Studi Disparitas Putusan) Erick Julian Pratama; Siti Kotijah; Nur Aripkah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6719

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya fenomena trial by the media dalam perkara pidana terkait kebebasan berpendapat di media sosial yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis independensi hakim dalam memutus perkara pidana terkait kebebasan berpendapat di media sosial serta mengkaji disparitas putusan hakim dalam beberapa perkara yang memperoleh perhatian publik luas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta beberapa putusan pengadilan terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu, sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa independensi hakim pada dasarnya tetap didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum (ratio decidendi), namun media massa dan opini publik tetap memberikan tekanan psikologis dan sosial yang dapat memengaruhi suasana pemeriksaan perkara. Selain itu, terdapat disparitas putusan hakim yang dipengaruhi oleh perbedaan pertimbangan yuridis dan non-yuridis, khususnya dalam menafsirkan batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana ujaran kebencian maupun pencemaran nama baik di media sosial. Oleh karena itu, diperlukan pedoman penafsiran dan pemidanaan yang lebih jelas guna menjaga konsistensi putusan serta menjamin independensi kekuasaan kehakiman di era digital.