Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan dan psikis korban. Dalam konteks peradilan pidana, peran hakim sangat krusial dalam menjatuhkan pidana badan yang adil dan proporsional terhadap pelaku. Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah tantangan yang menghambat efektivitas hakim dalam melaksanakan tugas tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya disparitas pertimbangan hakim dan hambatan struktural dalam penyelesaian perkara pencabulan terhadap anak. Permasalahan yang dikaji mencakup dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana badan terhadap pelaku, serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan peran hakim. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2023/PN GNS dan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2023/PN GNS sebagai sumber utama. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan dengan menganalisis data lapangan melalui studi dokumentasi dan wawancara terhadap pihak-pihak terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan dokumentasi terhadap surat putusan, serta wawancara terbatas untuk memperoleh pemahaman kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara pencabulan terhadap anak pada Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2023/PN GNS menjatuhkan pidana badan berdasarkan pembuktian secara sah dan meyakinkan melalui keterangan korban, saksi, serta visum et repertum. Hakim juga mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan dampak jangka panjang atas perbuatan terdakwa. Namun, terdapat berbagai kendala yang memengaruhi pertimbangan hakim, antara lain terbatasnya waktu akibat beban perkara yang menumpuk, belum optimalnya perlindungan terhadap korban anak dari LPSK, hingga belum sinkronnya antara KUHP dan UU Perlindungan Anak. Selain itu, faktor sosial seperti tekanan dari lingkungan dan keterbatasan sarana forensik turut menjadi hambatan signifikan. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak untuk menciptakan sistem hukum yang lebih konsisten dan responsif terhadap kebutuhan korban anak. Selain itu, penguatan peran LPSK serta peningkatan kapasitas hakim dan aparat penegak hukum dalam memahami psikologi korban anak menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas penjatuhan pidana badan dalam perkara pencabulan terhadap anak