Maraknya juru parkir liar pada minimarket berlabel "bebas parkir" di kota-kota Indonesia merupakan tantangan tata kelola yang terus berlanjut, mencerminkan kesenjangan antara perumusan kebijakan dan implementasi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penertiban juru parkir liar pada minimarket berlabel "bebas parkir" di Kota Surabaya, dengan fokus pada wilayah Kecamatan Rungkut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan pegawai minimarket, dilengkapi observasi lapangan dan dokumentasi. Kajian menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III (1980) dengan menganalisis empat faktor: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi telah dilakukan melalui koordinasi antarinstansi dan sosialisasi kepada pengelola minimarket, namun pengawasan berkala masih belum konsisten. Keterbatasan sumber daya, khususnya jumlah personel yang tidak sebanding dengan lebih dari 800 lokasi minimarket, menghambat penertiban optimal. Implementor menunjukkan komitmen dan keterbukaan, meski konsistensi di lapangan masih bervariasi. Struktur birokrasi melibatkan koordinasi multi-instansi, seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, Satpol PP, DPMPTSP, dan Bapenda dengan pembagian tugas yang cukup jelas, namun pemahaman di tingkat pelaksana lapangan masih perlu ditingkatkan. Secara keseluruhan, implementasi kebijakan penertiban di Surabaya telah menunjukkan kemajuan, khususnya dengan terbentuknya sistem juru parkir resmi yang digaji oleh pihak minimarket, namun tantangan tetap ada dan memerlukan peningkatan konsistensi pengawasan serta koordinasi antarinstansi.