Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Kriminalisasi Penipuan Online Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 2023: Relevansi Ketentuan Denda Dan Kategori Kerugian Dalam KUHP Nasional Imelia Dela Rokar; Rio Armanda Agustian; Yokotani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6767

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminalisasi penipuan online pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta mengevaluasi pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 492 terhadap berbagai modus operandi modern. Permasalahan Pesatnya perkembangan teknologi informasi yang memicu peningkatan kejahatan siber, seperti penipuan melalui QRIS palsu, phishing, dan rekayasa sosial , yang menimbulkan kerugian materiil dan psikologis signifikan bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal yang menganalisis bahan hukum primer berupa UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi dalam KUHP Baru mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan korektif dan restoratif melalui transformasi sanksi denda ke dalam sistem kategori (kategori V hingga Rp. 500.000.000,-) serta perluasan subjek hukum yang mencangkup korporasi. Selain itu, Pasal 492 KUHP Baru memiliki fleksibilitas yuridis yang mampu menjangkau evolusi modus penipuan online melalui redefinisi unsur “rangkaian kebohongan” dan “tipu muslihat” kedalam bentuk manipulasi data dan sistem elektronik. penelitian ini menyimpulkan bahwa kodifikasi baru ini memberi kepastian hukum yang lebih adaptif dalam menyeimbangkan perlindungan hak milik individu dengan integritas sistem transaksi digital.