Beril Nugraha
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BP3MI Banten's Responsibility in Empowering Post-Employment Migrant Workers in Relation to Law Number 18 of 2017 Beril Nugraha; Agus Prihartono; Nuryati Solapari
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6769

Abstract

Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional, namun dalam praktiknya PMI masih menghadapi berbagai permasalahan, khususnya setelah selesai bekerja di luar negeri. Negara melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang di daerah dilaksanakan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan bagi PMI pasca bekerja di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab BP3MI Banten terhadap PMI pasca bekerja di luar negeri serta menilai efektivitas pemberdayaan yang dilakukan oleh BP3MI Banten terhadap PMI purna. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP3MI Banten telah melaksanakan tanggung jawab pemberdayaan PMI purna melalui berbagai program, seperti pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan fasilitasi kerja sama dengan instansi terkait. Namun demikian, efektivitas pemberdayaan tersebut belum optimal akibat keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta belum meratanya jangkauan program. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran dan sinergi antarinstansi agar pemberdayaan PMI pasca bekerja di luar negeri dapat berjalan secara berkelanjutan.