Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional, namun dalam praktiknya PMI masih menghadapi berbagai permasalahan, khususnya setelah selesai bekerja di luar negeri. Negara melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang di daerah dilaksanakan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan bagi PMI pasca bekerja di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab BP3MI Banten terhadap PMI pasca bekerja di luar negeri serta menilai efektivitas pemberdayaan yang dilakukan oleh BP3MI Banten terhadap PMI purna. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP3MI Banten telah melaksanakan tanggung jawab pemberdayaan PMI purna melalui berbagai program, seperti pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan fasilitasi kerja sama dengan instansi terkait. Namun demikian, efektivitas pemberdayaan tersebut belum optimal akibat keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta belum meratanya jangkauan program. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran dan sinergi antarinstansi agar pemberdayaan PMI pasca bekerja di luar negeri dapat berjalan secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026