Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Putusan Pengadilan Pada Perkara Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Esther Zaneta Siahaan; Depri Liber Sonata; Dita Febrianto; Rohaini; Dianne Eka Rusmawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6784

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam pembentukan akta jual beli, khususnya melalui perjanjian pinjam meminjam yang diselubungi sebagai peralihan hak atas tanah. Dalam praktiknya, ketidakseimbangan posisi para pihak, baik secara ekonomi maupun psikologis, kerap dimanfaatkan oleh pihak yang lebih kuat untuk memperoleh keuntungan. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum terkait keabsahan perjanjian serta perlindungan bagi pihak yang dirugikan, Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya kesepakatan tanpa cacat kehendak, dan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif. Tipe penelitian yang digunakan hukum deskriptif. Pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta jual beli yang dibuat berdasarkan penyalahgunaan keadaan tidak memenuhi unsur kesepakatan bebas sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga mengandung cacat kehendak dan dapat dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Kekuatan mengikatnya sebagai alat bukti otentik gugur apabila terbukti adanya manipulasi keadaan, ketidakseimbangan para pihak, dan tidak adanya itikad baik sebagaimana Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3406 K/Pdt/2019, hakim menyatakan Akta Jual Beli batal demi hukum karena terdapat penyalahgunaan keadaan berupa pemanfaatan kondisi Penggugat yang telah lanjut usia, tidak memahami isi dokumen, serta berada dalam posisi lemah ketika menandatangani akta yang tidak dibacakan dan pembayaran dialihkan kepada pihak lain. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak hanya menilai formalitas akta, tetapi juga memperhatikan keadilan, itikad baik, keseimbangan para pihak, dan kemurnian kehendak dalam pembentukan perjanjian.