Pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum menjadi isu krusial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya dalam hal penerapan sanksi yang harus memperhatikan asas proporsionalitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan, implementasi, serta perwujudan Asas Proporsionalitas dalam pemidanaan anak berbasis prinsip keadilan dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak di masa yang akan datang. Metode penelitian hukum normatif dilakukan meneliti bahan kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan dan literatur, dengan pendekatan Perundang Undangan, Konseptual, dan Kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pemidanaan terhadap anak berkonflik dengan hukum telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Implementasinya pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan Pengadilan Negeri Penajam menunjukkan adanya disparitas putusan yang tajam serta inkonsistensi penerapan asas proporsionalitas. Perwujudan asas proporsionalitas dalam pemidanaan anak yaitu melalui penerapan konsep Proporsionalitas Fungsional-Prospektif yang menuntut agar proporsionalitas tidak lagi dimaknai secara matematis sebagai kesetaraan antara beratnya perbuatan dengan lamanya pidana, melainkan sebagai kesesuaian antara jenis sanksi dengan fungsi pemulihan anak dan perlindungan masyarakat. Optimalisasi ini mensyaratkan adanya rekonstruksi regulasi yakni dengan mereformulasi Pasal 81 ayat (6) UU SPPA untuk memberikan klausul pengaman berupa kewenangan hakim menjatuhkan pidana lebih berat secara terukur.