This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Joy Zaman Felix Saragih
Prodi Hukum Universitas Pelita Harapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyuluhan Hukum: Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Pihak Real Estate dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Pemahaman Hukum Pembuktian melalui Radio Maria Indonesia Joy Zaman Felix Saragih; Ricky Banke; Rolib Sitorus
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i4.16796

Abstract

Sengketa di bidang real estate merupakan salah satu permasalahan hukum yang kerap terjadi di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, perjanjian jual beli properti, maupun pelaksanaan kontrak antara para pihak. Permasalahan tersebut sering muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat dan pelaku real estate mengenai aspek hukum, khususnya terkait hukum pembuktian dalam proses penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan kapasitas masyarakat dan pelaku real estate dalam memahami hukum pembuktian bertujuan untuk memberikan edukasi hukum mengenai pentingnya alat bukti, jenis-jenis alat bukti, serta langkah-langkah penyelesaian sengketa secara tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah melalui penyuluhan hukum dengan memanfaatkan media radio, yaitu melalui siaran di Radio Maria Indonesia dengan model komunikasi dua arah. Dalam pelaksanaannya, narasumber menyampaikan materi dari studio radio, sementara para pendengar dari berbagai wilayah dapat berpartisipasi secara langsung melalui sesi tanya jawab secara interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat dan pelaku real estate memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hukum pembuktian, pentingnya dokumen dan alat bukti dalam transaksi properti, serta prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa secara hukum. Selain itu, masyarakat juga memahami peran pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan perlindungan hukum serta mengawasi pelaksanaan transaksi di bidang real estate.