Sengketa di bidang real estate merupakan salah satu permasalahan hukum yang kerap terjadi di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, perjanjian jual beli properti, maupun pelaksanaan kontrak antara para pihak. Permasalahan tersebut sering muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat dan pelaku real estate mengenai aspek hukum, khususnya terkait hukum pembuktian dalam proses penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan kapasitas masyarakat dan pelaku real estate dalam memahami hukum pembuktian bertujuan untuk memberikan edukasi hukum mengenai pentingnya alat bukti, jenis-jenis alat bukti, serta langkah-langkah penyelesaian sengketa secara tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah melalui penyuluhan hukum dengan memanfaatkan media radio, yaitu melalui siaran di Radio Maria Indonesia dengan model komunikasi dua arah. Dalam pelaksanaannya, narasumber menyampaikan materi dari studio radio, sementara para pendengar dari berbagai wilayah dapat berpartisipasi secara langsung melalui sesi tanya jawab secara interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat dan pelaku real estate memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hukum pembuktian, pentingnya dokumen dan alat bukti dalam transaksi properti, serta prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa secara hukum. Selain itu, masyarakat juga memahami peran pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan perlindungan hukum serta mengawasi pelaksanaan transaksi di bidang real estate.
Copyrights © 2026