Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kepegawaian Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Adinda Dwi Ramadhani; Trishadea Rinduarti; Adhlan Mohamad Naufal Al-Chusaeny; Muhammad Aftar Arga Fisabilillah; Poespa Anggita Ida Wardani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6847

Abstract

Perkembangan sistem kepegawaian di Indonesia melalui reformasi birokrasi melahirkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kehadiran PPPK bertujuan untuk memenuhi kebutuhan aparatur negara yang profesional namun dalam praktiknya masih menimbulkan persoalan terkait perlindungan hukum, kepastian kerja, dan kesetaraan hak dengan PNS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak kepegawaian PPPK serta implementasi prinsip good governance dalam manajemen PPPK di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPPK masih belum memperoleh perlindungan hukum yang optimal khususnya terkait jaminan pensiun, pengembangan karier, dan kepastian masa kerja. Di Provinsi Lampung, implementasi kebijakan PPPK telah membantu memenuhi kebutuhan tenaga aparatur di bidang pendidikan, kesehatan dan teknis, meskipun masih ditemukan kendala administrasi dan persoalan transparansi dalam proses seleksi dan pengelolaan hak kepegawaian. Perbedaan hak antara PPPK dan PNS menunjukkan bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum dan kesetaraan dalam good governance belum sepenuhnya terwujud dalam sistem kepegawaian Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penyempurnaan regulasi dan penguatan sistem manajemen PPPK agar tercipta perlindungan hukum yang lebih adil dan profesional bagi seluruh aparatur negara.