Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fungsi Penalaran Hukum dan Penemuan Hukum dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Alberto Paskah Tarigan; Abdul Rahman Maulana Siregar; Ismaidar; Leonard; Yoshep Ferdinand Sitompul
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7013

Abstract

Penelitian ini membahas fungsi penalaran hukum dan penemuan hukum dalam mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. Penelitian dilatarbelakangi oleh perkembangan masyarakat yang semakin kompleks sehingga sering menimbulkan persoalan hukum yang belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tersebut, hakim dituntut untuk tidak hanya menerapkan hukum secara tekstual, tetapi juga melakukan penalaran hukum dan penemuan hukum guna mencapai keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan teori-teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalaran hukum berfungsi sebagai dasar bagi hakim dalam menghubungkan fakta hukum dengan norma hukum melalui proses interpretasi dan argumentasi hukum secara logis dan sistematis. Sementara itu, penemuan hukum berfungsi untuk mengatasi kekosongan dan ketidakjelasan hukum melalui interpretasi dan konstruksi hukum sehingga tercipta kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, penalaran hukum dan penemuan hukum memiliki peranan penting dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.