This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Riki Anugerah
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif Fiqih Siyasah Tentang Mantan Narapidana Korupsi Dalam Pencalonan Kepala Daerah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019) Riki Anugerah; Yazwardi Yazwardi; Abdul Hadi
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i4.17781

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Ratio Decidendi (Legal Reasoning) pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang memberikan ruang bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah Melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang. Di sisi lain, penelitian ini meninjau fenomena tersebut melalui Fiqih Siyasah (hirabah), mengingat korupsi merupakan tindakan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan statute approach, case approach, and conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi Mahkamah Konstitusi menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara untuk dipilih (right to be candidate) sebagai bagian dari demokrasi. Namun, dalam perspektif Fiqih Siyasah, pemimpin wajib memiliki sifat al-’adalah (integritas moral) dan terbebas dari catatan kriminal yang mengkhianati amanah rakyat. Korupsi dalam hukum Islam dapat dikategorikan sebagai tindakan Al-fasad fil ardh (perusakan di muka bumi), sehingga pemberian hak politik kepada mantan koruptor perlu ditinjau ulang demi menjaga kemaslahatan umum dan menjamin lahirnya kepemimpinan yang bersih dan berintegritas.