Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Peran Negosiasi Sebagai Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa: Analisis Kritis Terhadap Sengketa Agraria Di Indonesia Rasyid Agung Prawira; Rizki Aulia; Yulia Kusuma Wardani; Rohaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7104

Abstract

Sengketa agraria di Indonesia merupakan persoalan yang kompleks dan multidimensional karena melibatkan aspek hukum, ekonomi, sosial, politik, dan hak asasi manusia. Penyelesaian sengketa agraria melalui jalur litigasi seringkali dianggap belum mampu memberikan keadilan substantif bagi para pihak karena prosesnya panjang, mahal, formalistik, serta cenderung menghasilkan putusan yang bersifat menang dan kalah. Dalam kondisi tersebut, negosiasi sebagai bagian dari Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) memiliki potensi besar untuk menghadirkan penyelesaian yang lebih partisipatif, fleksibel, dan berorientasi pada kepentingan para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis peran negosiasi dalam penyelesaian sengketa agraria di Indonesia serta merekonstruksi model negosiasi yang lebih efektif dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negosiasi dalam sengketa agraria di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain ketimpangan kekuasaan antara masyarakat dan korporasi, lemahnya posisi masyarakat adat, kurangnya pengawasan pemerintah, serta minimnya jaminan kepastian hukum terhadap hasil negosiasi. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi terhadap peran negosiasi melalui penguatan regulasi, keterlibatan negara sebagai fasilitator aktif, penerapan prinsip keadilan restoratif, serta perlindungan hak masyarakat terdampak. Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat menjadikan negosiasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa agraria yang efektif, adil, dan berkelanjutan.