Ade Rian Pratama
Prodi Hukum Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap Penyalahgunaan Senjata Api dalam Upacara Adat Begawi Ade Rian Pratama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7110

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya penyalahgunaan senjata api dalam upacara adat Begawi di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, yang mengakibatkan korban jiwa. Peristiwa tersebut menimbulkan permasalahan hukum terkait penerapan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap pelaku yang lalai menggunakan senjata api dalam upacara adat Begawi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap penyalahgunaan senjata api dalam upacara adat Begawi serta mengetahui bentuk penyelesaian hukum yang dilakukan terhadap peristiwa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat setempat, serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan dan mengkaji data yang diperoleh untuk kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan senjata api dalam upacara adat Begawi merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut diwujudkan melalui pemberian ganti rugi materiil kepada keluarga korban berupa biaya pemakaman dan nafkah anak korban. Penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah adat dan jalur litigasi pidana di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Meskipun telah terdapat kesepakatan adat dan putusan pidana, secara hukum masih dimungkinkan adanya gugatan perdata apabila pihak korban merasa hak-haknya belum terpenuhi secara menyeluruh, khususnya terkait kerugian immateriil.