Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemanfaatan Bukti Kesamaan Alamat IP dalam Penanganan Kasus Persekongkolan Tender: Studi pada Perkara Nomor 445 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 Maria Ani Anjasari; Wahyuni Risma
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7179

Abstract

Segala bentuk kerja sama tersembunyi yang memanipulasi hasil tender dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip persaingan yang sehat, karena mencederai transparansi, keadilan, dan efisiensi proses pengadaan. Untuk menjaga integritas pengadaan, pemerintah menerapkan sistem e-tender. Permasalahan muncul ketika KPPU menjadikan IP Address sebagai bukti kolusi digital. Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, IP Address diakui sebagai bukti elektronik sah karena menunjukkan identitas unik perangkat. Penelitian ini ditempuh dengan metode normatif yuridis menggunakan pendekatan deskriptif-analitis yang didasarkan pada penelaahan berbagai sumber kepustakaan. Keputusan No. 445 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 dinilai keliru karena menganggap kesamaan IP Address sebatas verifikasi administratif oleh Pokja, padahal Pokja tidak memiliki akses tersebut. Beberapa negara seperti Inggris, Brasil, Singapura, dan Tiongkok mengakui IP Address sebagai bukti jika dilengkapi metadata dan log system, yang menegaskan perlunya standar pembuktian elektronik yang konsisten dan adaptif.