Konsistensi Politik Hukum Pidana dalam Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru merupakan diskursus fundamental dalam lanskap hukum Indonesia, mengingat urgensi reformasi hukum pidana yang telah berlangsung lebih dari enam dekade untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial yang sarat dengan nilai-nilai imperalisme. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis ekshaustif dan mendalam mengenai konsistensi politik hukum pidana ditinjau dari dimensi filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Melalui metode penelitian yuridis normatif yang diperkaya dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan teleologis, studi ini membedah arsitektur hukum baru tersebut. Temuan penelitian mengindikasikan adanya pergeseran paradigma pemidanaan yang signifikan dari retributif murni (daad-strafrecht) menuju keseimbangan monodualistik (daad-dader strafrecht) yang mengintegrasikan nilai-nilai preventif, rehabilitatif, dan restoratif sesuai falsafah Pancasila. Namun, inkonsistensi yang mencolok teridentifikasi dalam implementasi semangat dekolonialisasi yang berbenturan dengan adopsi struktur hukum kontinental, pengaturan delik yang berpotensi merepresi kebebasan berekspresi dan ruang privat warga negara, serta kompleksitas harmonisasi hukum adat (living law) dengan asas legalitas formal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP baru, meskipun merupakan lompatan progresif, masih menyisakan residu kolonial dan ketegangan normatif yang memerlukan evaluasi berkelanjutan serta penyempurnaan melalui peraturan pelaksana yang responsif terhadap dinamika masyarakat demokratis.