Tujuan penelitian menganalisis penegakan hukum terhadap eksploitasi anak di jalanan yang dilakukan oleh orang dewasa di Kota Makassar. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang di tinjau dari pendekatan kriminologis. Hasil penelitian bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meminimalisir kejahatan kekerasan mempekerjakan anak sebagai pengamen, pedagang asongan dan lain-lain adalah sebagai berikut: Upaya Pre-emtif, Upaya Preventif dan Upaya Represif. Kurang efektifnya upaya pemerintah karna keterlibatan orang dewasa yang memaksa atau mengeksploitasi keberadaan anak-anak dijalanan,tidak dilakukan secara hukum, dimana segalah bentuk tindakan memaksa atau menyuruh anak merupakan tindakan eksploitasi yang tidak dapat terlepas dari perlunya intervensi hukum. Menurut undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sanksi pidana terhadap orang yang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200.000.000 “(dua ratus juta rupiah)”. Tujuan penelitian menganalisis penegakan hukum terhadap eksploitasi anak di jalanan yang dilakukan oleh orang dewasa di Kota Makassar. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang di tinjau dari pendekatan kriminologis. Hasil penelitian bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meminimalisir kejahatan kekerasan mempekerjakan anak sebagai pengamen, pedagang asongan dan lain-lain adalah sebagai berikut: Upaya Pre-emtif, Upaya Preventif dan Upaya Represif. Kurang efektifnya upaya pemerintah karna keterlibatan orang dewasa yang memaksa atau mengeksploitasi keberadaan anak-anak dijalanan,tidak dilakukan secara hukum, dimana segalah bentuk tindakan memaksa atau menyuruh anak merupakan tindakan eksploitasi yang tidak dapat terlepas dari perlunya intervensi hukum. Menurut undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sanksi pidana terhadap orang yang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200.000.000 “(dua ratus juta rupiah)”.