Penelitian ini berangkat dari urgensi perjanjian internasional sebagai sarana utama dalam mengatur interaksi antarnegara di tengah kompleksitas tatanan global yang terus berkembang, di mana keberlakuannya sangat ditentukan oleh prinsip Pacta Sunt Servanda sebagai norma dasar yang mengharuskan setiap negara melaksanakan perjanjian dengan penuh iktikad baik. Akan tetapi, dalam perkembangan praktik kontemporer, prinsip tersebut menghadapi berbagai kendala, antara lain meningkatnya kecenderungan unilateralisme, pertentangan antara hukum domestik dan kewajiban internasional, serta pemanfaatan doktrin Rebus Sic Stantibus yang kerap disalahgunakan. Atas dasar itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi prinsip Pacta Sunt Servanda, mengidentifikasi berbagai hambatan dalam penerapannya, serta menelaah relevansinya dalam menjamin stabilitas hukum internasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengandalkan data sekunder melalui studi kepustakaan, serta memanfaatkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prinsip Pacta Sunt Servanda tetap berfungsi sebagai fondasi utama dalam hukum internasional yang memberikan kekuatan mengikat pada setiap perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Wina 1969, meskipun dalam praktiknya sering terhambat oleh kepentingan politik negara, ketimpangan kekuasaan, serta lemahnya mekanisme penegakan hukum. Lebih lanjut, pembahasan menekankan bahwa keterkaitan erat antara prinsip ini dengan asas iktikad baik menjadi indikator penting dalam menilai kepatuhan negara, sementara pelanggaran terhadapnya menimbulkan konsekuensi hukum berupa penghentian, reparasi, hingga tindakan balasan. Dengan demikian, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, prinsip Pacta Sunt Servanda tetap memiliki peran yang krusial dalam menjaga kepastian hukum internasional, sehingga diperlukan penguatan mekanisme kepatuhan, harmonisasi hukum nasional, serta komitmen kolektif masyarakat internasional agar prinsip tersebut tetap efektif dalam praktik hubungan internasional modern.