This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Junaidi
Universitas Pembangunan Panca Budi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis terhadap Akibat Hukum dalam Pailit dalam Perspektif Perlindungan Hukum Bambang Fitrianto; Jeni Alfikri Ginting; Junaidi; Nazwa Salsabila; Sinta Grace Ika Sianturi; Aura Ananda Putri Dalimunthe; Luthfia Azahra
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2364

Abstract

Putusan kepailitan merupakan instrumen hukum untuk penyelesaian utang yang memiliki konsekuensi hukum bagi debitur dan kreditur. Studi ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang dihasilkan dari putusan kepailitan dalam sistem hukum Indonesia dan bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan studi kasus melalui tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan kepailitan mengakibatkan debitur kehilangan hak untuk mengendalikan dan mengelola asetnya, yang kemudian dialihkan kepada kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Seluruh aset debitur menjadi aset kepailitan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur secara proporsional sesuai dengan prinsip paritas creditorum. Perlindungan hukum bagi kreditur diwujudkan melalui mekanisme verifikasi piutang, pertemuan kreditur, dan pengawasan pengelolaan aset kepailitan, sementara debitur tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan upaya hukum. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kendala berupa kurangnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan potensi konflik kepentingan dalam proses kepailitan. Oleh karena itu, perlu memperkuat pengawasan dan profesionalisme kurator untuk menciptakan sistem kepailitan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.