This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Ghina Afra Amira
Universitas Islam Dr. KHEZ. Muttaqien Purwakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Pengesahan Perjanjian Perdata di Indonesia Achmad Hagi Robby; Ghina Afra Amira
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2381

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam pelaksanaan hubungan hukum perdata di Indonesia, terutama dalam penggunaan tanda tangan elektronik sebagai sarana pengesahan perjanjian. Penggunaan tanda tangan elektronik semakin berkembang seiring meningkatnya aktivitas transaksi elektronik di berbagai bidang, seperti perdagangan digital, layanan keuangan, dan administrasi berbasis elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tanda tangan elektronik dalam perjanjian perdata, menganalisis syarat keabsahannya menurut hukum positif Indonesia, serta mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam penyelesaian sengketa perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan literatur hukum yang berkaitan dengan tanda tangan elektronik dan hukum perjanjian perdata. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memahami pengaturan hukum dan penerapan tanda tangan elektronik dalam praktik hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keabsahan tanda tangan elektronik ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang ITE dan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, tanda tangan elektronik juga dapat digunakan sebagai alat bukti hukum dalam penyelesaian sengketa perdata sepanjang dapat dibuktikan keaslian, integritas, dan autentikasinya. Dengan demikian, penggunaan tanda tangan elektronik dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian perdata berbasis elektronik di Indonesia.