JUDGE: Jurnal Hukum
Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Pengesahan Perjanjian Perdata di Indonesia

Achmad Hagi Robby (Universitas Islam DR KHEZ Muttaqien Purwakarta)
Ghina Afra Amira (Universitas Islam Dr. KHEZ. Muttaqien Purwakarta)



Article Info

Publish Date
30 May 2026

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam pelaksanaan hubungan hukum perdata di Indonesia, terutama dalam penggunaan tanda tangan elektronik sebagai sarana pengesahan perjanjian. Penggunaan tanda tangan elektronik semakin berkembang seiring meningkatnya aktivitas transaksi elektronik di berbagai bidang, seperti perdagangan digital, layanan keuangan, dan administrasi berbasis elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tanda tangan elektronik dalam perjanjian perdata, menganalisis syarat keabsahannya menurut hukum positif Indonesia, serta mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam penyelesaian sengketa perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan literatur hukum yang berkaitan dengan tanda tangan elektronik dan hukum perjanjian perdata. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memahami pengaturan hukum dan penerapan tanda tangan elektronik dalam praktik hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keabsahan tanda tangan elektronik ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang ITE dan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, tanda tangan elektronik juga dapat digunakan sebagai alat bukti hukum dalam penyelesaian sengketa perdata sepanjang dapat dibuktikan keaslian, integritas, dan autentikasinya. Dengan demikian, penggunaan tanda tangan elektronik dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian perdata berbasis elektronik di Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Judge

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings ...