This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Setiawan Jodi Sitorus
Universitas Pembagunan Panca Budi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) dalam Putusan Pembagian Harta Bersama Pascaperceraian (Studi Putusan Banding PT. Nomor: 698/PDT/2023/PT Mdn) Setiawan Jodi Sitorus; Bambang Fitrianto; Melky purba
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2431

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan uang paksa (dwangsom) sebagai instrumen hukum guna menjamin pelaksanaan putusan pembagian harta bersama pasca perceraian, serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut pada Putusan PT Medan Nomor: 698/PDT/2023/PT Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer seperti KUHPerdata, RV, dan putusan pengadilan terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dwangsom efektif dalam menjamin pelaksanaan putusan yang bersifat condemnatoir karena berfungsi sebagai tekanan psikologis agar pihak terhukum patuh melaksanakan kewajiban pokoknya tepat waktu. Tanpa adanya uang paksa, putusan pembagian harta bersama sering kali terancam sia-sia (illusoir) akibat ketidakpatuhan pihak lawan untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela. Dalam Putusan PT Medan Nomor: 698/PDT/2023/PT Mdn, hakim menguatkan putusan tingkat pertama dengan menetapkan nilai uang paksa sebesar Rp500.000 per hari. Pertimbangan hakim didasarkan pada asas kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono) untuk memastikan putusan tetap dapat dilaksanakan (executable) tanpa melampaui batas kemampuan tergugat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penggugat atas hak harta bersama.