Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan uang paksa (dwangsom) sebagai instrumen hukum guna menjamin pelaksanaan putusan pembagian harta bersama pasca perceraian, serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut pada Putusan PT Medan Nomor: 698/PDT/2023/PT Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer seperti KUHPerdata, RV, dan putusan pengadilan terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dwangsom efektif dalam menjamin pelaksanaan putusan yang bersifat condemnatoir karena berfungsi sebagai tekanan psikologis agar pihak terhukum patuh melaksanakan kewajiban pokoknya tepat waktu. Tanpa adanya uang paksa, putusan pembagian harta bersama sering kali terancam sia-sia (illusoir) akibat ketidakpatuhan pihak lawan untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela. Dalam Putusan PT Medan Nomor: 698/PDT/2023/PT Mdn, hakim menguatkan putusan tingkat pertama dengan menetapkan nilai uang paksa sebesar Rp500.000 per hari. Pertimbangan hakim didasarkan pada asas kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono) untuk memastikan putusan tetap dapat dilaksanakan (executable) tanpa melampaui batas kemampuan tergugat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penggugat atas hak harta bersama.
Copyrights © 2026