Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Keadilan Ekologis dalam Islam: Kajian Maqāṣid al-syarī‘ah terhadap Krisis Abrasi dan Alih Fungsi Pesisir Pantura Jawa Zamzam Mubarok; Asmuni Asmuni; Ach Faisol
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.6484

Abstract

Krisis abrasi dan alih fungsi pesisir Pantura Jawa menunjukkan meningkatnya kerusakan ekologis akibat pembangunan yang tidak berkelanjutan, eksploitasi pesisir, dan lemahnya kebijakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis krisis tersebut dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah dan ijtihad lingkungan Islam. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis melalui studi kepustakaan terhadap al-Qur’an, hadis, literatur maqāṣid, jurnal ilmiah, serta data BRIN. Analisis dilakukan menggunakan metode maṣlaḥah mursalah dan sadd al-dharī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan pesisir bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-māl, dan ḥifẓ al-nasl, sehingga perlindungan lingkungan perlu diposisikan sebagai bagian dari ḥifẓ al-bī’ah melalui konsep Eco-Maqāṣid Framework
Reaktualisasi Ijtihad Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia (Telaah Perspektif Teori Ijtihad Dan Tajdid Said Shabbar) Zamzam Mubarok; Asmuni; Ach Faisol
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i2.6692

Abstract

Perkembangan sistem hukum nasional Indonesia menunjukkan adanya ketegangan antara hukum Islam dan tuntutan modernitas yang semakin kompleks. Meskipun hukum Islam memiliki posisi penting dalam struktur hukum nasional, praktiknya sering kali masih didominasi oleh pendekatan fiqh klasik yang kurang responsif terhadap dinamika sosial. Dalam konteks ini, ijtihad menjadi instrumen strategis untuk menjembatani kesenjangan antara teks normatif dan realitas empiris. Pemikiran Said Shabbar tentang ijtihad dan tajdid menawarkan kerangka konseptual yang relevan untuk mengkaji kembali peran ijtihad dalam sistem hukum nasional secara lebih kontekstual dan adaptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research). Analisis dilakukan melalui tiga pisau bedah utama: pendekatan filsafat hukum digunakan untuk menggali hakikat keadilan dan nilai-nilai transendental dalam pemikiran Said Shabbar; pendekatan normatif hukum diterapkan untuk menelaah koherensi gagasan tersebut dengan regulasi dan norma hukum Islam di Indonesia; serta pendekatan sosiologis hukum untuk membedah interaksi antara hukum Islam dengan realitas sosial serta efektivitasnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat modern. Data primer berupa buku Ikhtisar Ijtihad dan Tajdid dalam Pemikiran Islam Kontemporer, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur ushul fiqh, jurnal hukum Islam, dan regulasi di Indonesia. Teknik analisis data menggunakan content analysis dengan model deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad dalam pemikiran Said Shabbar bersifat dinamis, terbuka, dan kontekstual sebagai instrumen pembaruan hukum Islam. Namun, dalam praktik di Indonesia, ijtihad belum optimal karena dominasi taqlid dan kuatnya pengaruh fiqh klasik. Secara filosofis, ijtihad Said Shabbar menuntut pergeseran dari formalisme legalistik menuju substansialisme. Secara sosiologis, diperlukan reaktualisasi ijtihad melalui integrasi maqashid syariah, kontekstualisasi hukum, dan ijtihad kolektif guna mewujudkan hukum Islam yang adaptif, berkeadilan, dan relevan dalam dinamika sistem hukum nasional Indonesia.
TRADISI KOLOMAN JUMAT MANIS DAN PENGUATAN SILATURAHMI MASYARAKAT (STUDI KASUS DESA BAKEONG KECAMATAN GULUK-GULUK KABUPATEN SUMENEP) Ach Baidlawi Bukhari; Ach Faisol; M. Hasan Ubaidillah
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol. 4 No. 2 (2025): JULI
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tradisi Koloman Jumat Manis di Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, merupakan salah satu warisan budaya lokal yang masih lestari di tengah arus modernisasi. Tradisi ini tidak hanya memiliki dimensi religius, tetapi juga menjadi media penguatan silaturahmi antarwarga. Fenomena ini menarik untuk dikaji mengingat peran tradisi lokal dalam membangun kohesi sosial dan menjaga identitas budaya masyarakat. Penelitian ini berangkat dari dua rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan tradisi Koloman Jumat Manis di Desa Bakeong? (2) Bagaimana peran tradisi tersebut dalam penguatan silaturahmi masyarakat? Melalui kajian ini diharapkan dapat diperoleh gambaran utuh mengenai proses pelaksanaan serta kontribusi tradisi tersebut terhadap kehidupan sosial masyarakat, sekaligus memahami strategi pelestarian yang relevan di era modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara serta dokumentasi kegiatan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan teknik triangulasi sumber untuk menjaga validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Koloman Jumat Manis dilakukan setiap Jumat terakhir dalam penanggalan Jawa (Jumat Manis atau Jumat Legi) secara rutin dan bergilir di rumah warga atau tempat ibadah. Kegiatan meliputi pembacaan surah Yasin, tahlil, doa bersama, pengajian singkat, dan makan bersama. Tradisi ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial maupun usia, sehingga menjadi media efektif dalam mempererat silaturahmi, memperkuat solidaritas, dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Selain itu, tradisi ini berfungsi sebagai sarana transfer nilai dan norma kepada generasi muda. Tantangan modernisasi diatasi dengan inovasi kegiatan dan pelibatan generasi muda agar tradisi tetap relevan.