Perkembangan teknologi finansial yang pesat telah melahirkan berbagai inovasi pembayaran digital, salah satunya fitur PayLater yang kini digunakan secara masif oleh masyarakat Indonesia tanpa disertai pemahaman yang memadai mengenai implikasi hukumnya dalam perspektif Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik PayLater pada platform digital dan mengidentifikasi unsur riba di dalamnya berdasarkan perspektif ekonomi bisnis syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), yaitu mengumpulkan dan mengkaji data dari berbagai sumber ilmiah seperti buku, jurnal, regulasi, dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk memperoleh gambaran yang mendalam mengenai mekanisme PayLater dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Validasi data dilakukan melalui triangulasi sumber untuk memastikan keabsahan temuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme PayLater pada umumnya mengandung unsur riba nasi'ah karena adanya tambahan biaya berupa bunga dan denda keterlambatan yang dipungut atas penundaan pembayaran utang. Selain itu, ditemukan pula ketidakjelasan akad (gharar) dalam struktur perjanjian yang tidak sepenuhnya transparan kepada pengguna. Beberapa platform PayLater berbasis syariah telah berupaya menerapkan akad murabahah dan ijarah, namun implementasinya masih perlu pengawasan lebih ketat dari otoritas syariah. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan landasan edukasi bagi masyarakat dan mahasiswa ekonomi syariah untuk lebih kritis dan selektif dalam memanfaatkan layanan keuangan digital sesuai prinsip Islam.