Muh. Ikhsan Idrus Ikhsan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Integrasi Aspek Hukum dalam Penentuan Zonasi Wilayah Pesisir Pada Penataan Ruang Laut Untuk Kesesuaian Budidaya Rumput Laut Di Kabupaten Bone Ahmad Suryadi; Muh. Ikhsan Idrus Ikhsan
JOURNAL IURIS SCIENTIA 2026: UPCOMING ISSUE
Publisher : Yayasan Merassa Indonesia Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62263/

Abstract

Penataan ruang laut merupakan instrumen strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berbasis kepastian hukum. Dalam implementasinya, tata kelola ruang laut di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama konflik norma dan tumpang tindih kewenangan antar rezim hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang laut. Permasalahan tersebut dipengaruhi oleh fragmentasi regulasi antara hukum tata ruang, hukum kelautan, dan berbagai regulasi sektoral yang belum terintegrasi secara sistemik, termasuk dalam pelaksanaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya penentuan zonasi wilayah pesisir dalam mendukung kesesuaian budidaya rumput laut di Kabupaten Bone.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi aspek hukum dalam penentuan zonasi wilayah pesisir pada penataan ruang laut, mengkaji kedudukan dan fungsi PKKPRL dalam sistem tata ruang laut nasional, serta merumuskan model integrasi hukum yang mendukung kesesuaian budidaya rumput laut di Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sistemik, dan perbandingan hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan tata ruang laut bersifat struktural dan fungsional akibat belum sinkronnya pengaturan antar sektor, lemahnya harmonisasi kewenangan, serta tidak terintegrasinya perencanaan zonasi pesisir dengan mekanisme perizinan pemanfaatan ruang laut. Selain itu, implementasi RZWP3K belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan budidaya rumput laut. Oleh karena itu, diperlukan regulasi penataan ruang laut yang terintegrasi melalui harmonisasi norma hukum, penguatan kedudukan PKKPRL, dan sinkronisasi kebijakan zonasi wilayah pesisir guna menciptakan kepastian hukum, efektivitas tata ruang laut, dan keberlanjutan pengembangan budidaya rumput laut di Kabupaten Bone.