Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan etika pemerintahan dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang serta relevansinya dengan teori deontologi Immanuel Kant. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika pemerintahan telah dilaksanakan melalui prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas yang diwujudkan dalam pakta integritas, mekanisme pelaporan rutin, pengawasan kode etik oleh DKPP, serta keterbukaan informasi publik. Bawaslu Kabupaten Malang juga menjalankan fungsi pencegahan melalui sosialisasi, edukasi politik masyarakat, dan pemetaan kerawanan pemilu menggunakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Ditinjau dari teori deontologi Immanuel Kant, praktik pengawasan pemilu mencerminkan kewajiban moral yang menekankan kepatuhan terhadap aturan, objektivitas, netralitas, dan profesionalitas pengawas. Namun demikian, penelitian ini menemukan adanya tantangan berupa kedekatan sosial pengawas dengan masyarakat lokal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dilema etis. Oleh karena itu, penguatan etika pemerintahan tidak hanya memerlukan regulasi formal, tetapi juga internalisasi nilai moral, integritas pribadi, dan budaya kelembagaan yang profesional guna mewujudkan pengawasan pemilu yang adil, demokratis, dan berintegritas.