Syafa Nabya Maulidian
Universitas Negeri Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

RELEVANSI KEPENTINGAN ALAT-ALAT BUKTI DALAM PROSES PENYELESAIAN HUKUM PERDATA Laily Az Zahra, Khansa; Mufid Al Amjad, Moh Fadwa; Nabya Maulidian, Syafa; Silvia, Septiani; Azfa Asyifa, Fadilla
The Juris Vol. 8 No. 1 (2024): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v8i1.1185

Abstract

This paper discusses the important role of evidence in the civil law evidentiary process. Evidence allows parties to prove or disprove their claims in court. In this process, evidentiary tools such as written evidence, testimonies, depositions, admissions, and oaths become a solid foundation to build a legal case and help the court make a fair decision. The concept and classification of evidence, as well as their strength and hierarchy, become important factors in determining the success of a case in court. The method used is research that belongs to the type of analytical research. In the process, we analyze the relevance of evidence in the context of the case under study. In civil law settlements, the relevance of evidence is an essential aspect. Evidence plays a crucial role in ensuring justice and legal certainty. The classification of evidence, such as primary, secondary, and physical evidence, is important in assessing its probative force. Various theories of evidence, ranging from those that are bound by law to those that give judges freedom, offer diverse approaches in assessing evidence. Although they vary, the ultimate goal is to reach a fair verdict based on the available facts. By understanding and applying the concepts, strengths, hierarchies, and theories of evidence appropriately, the civil law settlement process can be carried out effectively, ensuring that the resulting decision is fair and in accordance with applicable legal principles.
Problematika Kepastian Hukum dalam Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah: Analisis Kritis terhadap Tumpang Tindih Perizinan dalam Perspektif Hukum Tata Ruang Hurin Tsania Azmi; Syafa Nabya Maulidian; Raiya Tegar Ramadhani Milardi Putra; M. Gramsci Al Hashemi; Muhammad Adymas Hikal Fikri
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persoalan tumpang tindih perizinan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia hingga kini masih menjadi isu krusial yang memicu ketidakpastian hukum, konflik agraria, serta menghambat proses penataan ruang dan pembangunan nasional. Permasalahan tersebut dipengaruhi oleh tidak sinkronnya regulasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, perbedaan data spasial, serta adanya dualisme kewenangan dalam penerbitan izin di berbagai sektor. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam perspektif hukum tata ruang, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tumpang tindih perizinan, serta merumuskan langkah penyelesaian guna menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap berbagai peraturan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum agraria maupun tata ruang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih perizinan muncul akibat disharmonisasi antara UUPA, regulasi sektoral, dan kebijakan tata ruang yang belum terintegrasi secara optimal. Kondisi tersebut diperburuk oleh lemahnya administrasi pertanahan dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa sengketa hukum dan konflik sosial, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pertanahan nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembenahan melalui digitalisasi administrasi pertanahan, percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi kelembagaan, serta optimalisasi penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Dengan demikian, reformasi sistem pertanahan dan perizinan harus dilakukan secara terpadu untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan agraria, dan tata kelola pertanahan yang berkelanjutan.