Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan, dan perlindungan terhadap keuangan negara. Dalam praktiknya, penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan sering dilakukan melalui manipulasi administrasi, penggunaan identitas debitur secara tidak sesuai, serta kerja sama antara beberapa pihak untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penyalahgunaan fasilitas pembiayaan usaha yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor produktif masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, mekanisme penyaluran kredit, keterlibatan para pihak, serta penerapan hukum pidana korupsi terhadap terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Dheka Junis Andriantono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha yang berkaitan dengan pembiayaan budidaya tebu melalui kerja sama antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Sinergi Gula Nusantara/Pabrik Gula Semboro, dan KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp42.358.542.350,00. Penguatan pengawasan dalam penyaluran fasilitas kredit usaha, peningkatan akuntabilitas lembaga perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan pembiayaan usaha nasional.