Hudi Yusuf
Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Usaha dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby) Devi Leliawati Zega; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan, dan perlindungan terhadap keuangan negara. Dalam praktiknya, penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan sering dilakukan melalui manipulasi administrasi, penggunaan identitas debitur secara tidak sesuai, serta kerja sama antara beberapa pihak untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penyalahgunaan fasilitas pembiayaan usaha yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor produktif masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, mekanisme penyaluran kredit, keterlibatan para pihak, serta penerapan hukum pidana korupsi terhadap terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Dheka Junis Andriantono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha yang berkaitan dengan pembiayaan budidaya tebu melalui kerja sama antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Sinergi Gula Nusantara/Pabrik Gula Semboro, dan KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp42.358.542.350,00. Penguatan pengawasan dalam penyaluran fasilitas kredit usaha, peningkatan akuntabilitas lembaga perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan pembiayaan usaha nasional.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk KCP Ketapang Sampang (Studi Putusan Nomor: 107/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn Sby) Getta Mutiasari; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap sistem keuangan negara, stabilitas ekonomi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Salah satu program yang rentan terhadap penyimpangan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu program pembiayaan yang diberikan pemerintah melalui perbankan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memperoleh akses permodalan. Program ini pada dasarnya bertujuan meningkatkan produktivitas usaha masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran kredit tidak selalu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk KCP Ketapang Sampang serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, mekanisme penyaluran kredit, keterlibatan para pihak, serta penerapan ketentuan hukum pidana korupsi terhadap pelaku yang terlibat dalam penyimpangan program KUR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Sumaiyah alias Ummiyeh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro melalui penggunaan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam perkara tersebut ditemukan adanya pemberian kredit kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR serta penggunaan identitas dan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan program. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.791.463.557,00 yang berasal dari kredit bermasalah yang tidak dapat dipulihkan. Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana dilakukan melalui pemanfaatan program pembiayaan usaha rakyat yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat. Penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit menyebabkan dana yang bersumber dari program pemerintah tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut juga berpotensi menghambat tujuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara melalui penyalahgunaan program KUR Mikro. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dalam proses penyaluran kredit, peningkatan verifikasi terhadap calon debitur, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam sektor perbankan. Langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga integritas program pembiayaan pemerintah, melindungi keuangan negara, dan memastikan bahwa manfaat program KUR dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berhak menerimanya.