Claim Missing Document
Check
Articles

Found 20 Documents
Search

Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Usaha dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby) Devi Leliawati Zega; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan, dan perlindungan terhadap keuangan negara. Dalam praktiknya, penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan sering dilakukan melalui manipulasi administrasi, penggunaan identitas debitur secara tidak sesuai, serta kerja sama antara beberapa pihak untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penyalahgunaan fasilitas pembiayaan usaha yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor produktif masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, mekanisme penyaluran kredit, keterlibatan para pihak, serta penerapan hukum pidana korupsi terhadap terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Dheka Junis Andriantono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha yang berkaitan dengan pembiayaan budidaya tebu melalui kerja sama antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Sinergi Gula Nusantara/Pabrik Gula Semboro, dan KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp42.358.542.350,00. Penguatan pengawasan dalam penyaluran fasilitas kredit usaha, peningkatan akuntabilitas lembaga perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan pembiayaan usaha nasional.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk KCP Ketapang Sampang (Studi Putusan Nomor: 107/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn Sby) Getta Mutiasari; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap sistem keuangan negara, stabilitas ekonomi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Salah satu program yang rentan terhadap penyimpangan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu program pembiayaan yang diberikan pemerintah melalui perbankan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memperoleh akses permodalan. Program ini pada dasarnya bertujuan meningkatkan produktivitas usaha masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran kredit tidak selalu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk KCP Ketapang Sampang serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, mekanisme penyaluran kredit, keterlibatan para pihak, serta penerapan ketentuan hukum pidana korupsi terhadap pelaku yang terlibat dalam penyimpangan program KUR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Sumaiyah alias Ummiyeh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro melalui penggunaan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam perkara tersebut ditemukan adanya pemberian kredit kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR serta penggunaan identitas dan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan program. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.791.463.557,00 yang berasal dari kredit bermasalah yang tidak dapat dipulihkan. Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana dilakukan melalui pemanfaatan program pembiayaan usaha rakyat yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat. Penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit menyebabkan dana yang bersumber dari program pemerintah tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut juga berpotensi menghambat tujuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara melalui penyalahgunaan program KUR Mikro. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dalam proses penyaluran kredit, peningkatan verifikasi terhadap calon debitur, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam sektor perbankan. Langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga integritas program pembiayaan pemerintah, melindungi keuangan negara, dan memastikan bahwa manfaat program KUR dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
ANALISIS HUKUM PIDANA KASUS PERAMPOKAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PERAMPOKAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA PULOMAS) Yougi Yulianto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena kejahatan, khususnya perampokan yang disertai pembunuhan berencana, melalui pendekatan kriminologi dan hukum pidana. Kejahatan merupakan masalah sosial abadi yang seringkali dipicu oleh faktor ekonomi. Perampokan, yang didefinisikan sebagai pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), dapat meningkat menjadi pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) jika terdapat unsur niat dan perencanaan yang matang sebelumnya. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan telaah pustaka untuk menganalisis kasus perampokan di Pulomas, Jakarta Timur, pada tahun 2016, di mana para pelaku menyekap 11 orang, yang menyebabkan enam di antaranya tewas. Hasil analisis menunjukkan bahwa para terdakwa dalam kasus Pulomas dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati dan penjara seumur hidup, karena terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana. Berbagai faktor seperti ekonomi, pendidikan rendah, dendam, pengaruh alkohol, dan emosi tidak stabil diidentifikasi sebagai penyebab utama kejahatan ini. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dampak psikologis dan sosial yang mendalam bagi korban dan masyarakat. Upaya penanggulangan kejahatan, baik melalui pendekatan penal (represif) dan non-penal (preventif), sangat krusial. Pendekatan penal berfokus pada penegakan hukum dan penjatuhan sanksi pidana setelah kejahatan terjadi, sementara pendekatan non-penal menitikberatkan pada pencegahan melalui edukasi, peningkatan kesejahteraan sosial, dan penguatan nilai-nilai moral. Kriminologi berperan penting sebagai metascience hukum pidana yang memberikan kontribusi dalam memahami penyebab kejahatan dan menentukan ruang lingkup hukuman yang relevan, seperti yang diterapkan dalam kasus ini dengan menjerat pelaku menggunakan Pasal 338, 363, 340, dan 333 KUHP.
HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIKAnalisis OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Perspektif Pemerasan dan Penegakan Hukum Anti-Korupsi di Indonesia Jonner Marulitua Butarbutar; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat publik selalu menjadi sorotan tajam dalam diskursus hukum dan kebijakan publik di Indonesia. Isu dugaan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, sebagaimana berkembang dalam ruang publik dan pemberitaan media, memunculkan perdebatan serius mengenai batas kewenangan pejabat negara, konstruksi tindak pidana pemerasan, serta konsistensi penegakan hukum anti-korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dan kebijakan publik mengenai dugaan OTT tersebut dari perspektif hukum pidana korupsi, khususnya terkait unsur pemerasan dalam jabatan dan implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OTT KPK, sebagai instrumen penegakan hukum luar biasa, harus tetap dijalankan berdasarkan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta akuntabilitas kelembagaan untuk menjaga legitimasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA: KRITIK TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DAN DINAMIKA KELEMBAGAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI Wihelmus Asal Brahi Kamis; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan kejatahan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak pada perekonomian negara, kepercayaan publik, dan kualitas demokrasi. Meskipun berbagai instrumen hukum telah dibentuk untuk memberantas korupsi, namun realitas penegakan hukum di Indonesia saat ini masih menjadi fenomena serius yang tidak dapat dianggap biasa. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis penanganan perkara korupsi, khususnya terkait tidak adanya efek jera bagi pelaku, praktik persaingan terget antar Lembaga yang bertugas untuk memberantasi dan mencegah korupsi, serta problematika pengelolaan narapidana korupsi di Lembaga pemasyarakatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan pemdekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukan bahwa pemberantasan korupsi belum sepenuhnya berorientasi pada keadilan substantif, melinkan cenderug terjebak pada formalitas penanganan perkara dan pencapaian target institusional.
EFEKTIVITAS UNDANG - UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT TINDAK PIDANA SUAP OLEH PEJABAT NEGARA Deva Wira Pramudya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana suap oleh pejabat negara merupakan bentuk korupsi yang menggerus prinsip negara hukum, merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan, dan melemahkan kepercayaan publik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hadir sebagai instrumen hukum utama untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap praktik suap. Namun, dalam praktiknya, tindak pidana suap oleh pejabat negara masih kerap terjadi sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengaturan dan implementasi UU Tipikor. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas UU Tipikor dalam menanggulangi tindak pidana suap oleh pejabat negara melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung kajian putusan pengadilan serta laporan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif pengaturan tindak pidana suap telah dirumuskan secara komprehensif dengan ancaman pidana yang berat, efektivitas penerapannya belum optimal akibat kendala integritas aparat penegak hukum, intervensi kepentingan politik, dan budaya hukum yang belum mendukung pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif serta strategi pencegahan yang berkelanjutan.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purbalingga Phokus Rilo Pambudi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam fenomena tindak pidana korupsi yang melibatkan kekuasaan eksekutif di tingkat daerah, dengan studi kasus terhadap Tasdi, mantan Bupati Purbalingga. Kasus ini menjadi anomali politik mengingat latar belakang subjek sebagai pimpinan daerah yang sebelumnya dinilai memiliki citra merakyat, namun terjebak dalam praktik suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center (PIC) tahap II tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor: 106/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg, serta literatur hukum terkait. Analisis difokuskan pada dua aspek utama: pertama, mekanisme intervensi birokrasi yang dilakukan bupati terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memenangkan rekanan tertentu dengan imbalan commitment fee; kedua, analisis terhadap pola gratifikasi yang diterima secara sistematis dari para pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi dalam kasus ini tidak hanya bersifat transaksional individual, tetapi juga mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang antara kepala daerah dan bawahan, serta lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah (APIP). Putusan hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara disertai pencabutan hak politik selama 3 tahun pasca-pidana pokok menunjukkan upaya yudisial dalam memberikan efek jera (deterrent effect). Namun, adanya pemberian remisi yang mempercepat masa bebas terpidana memunculkan perdebatan mengenai konsistensi semangat pemberantasan korupsi dalam sistem pemasyarakatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan transparansi digital dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta perlindungan terhadap whistleblower di tingkat birokrasi daerah menjadi urgensi untuk memutus rantai korupsi serupa di masa depan.
PEMISKINAN DAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI INSTRUMEN PEMBERATAN PIDANA KORUPSI Alpiah Handayani Kembaren; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara serta merusak sendi-sendi pemerintahan dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak hanya menekankan pada pemidanaan badan, tetapi juga pada upaya pemulihan aset dan pemberian efek jera. Pemiskinan dan perampasan aset pelaku korupsi dipandang sebagai instrumen penting dalam pemberatan pidana guna menutup peluang pelaku menikmati hasil kejahatan. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis pemiskinan dan perampasan aset sebagai instrumen pemberatan pidana dalam tindak pidana korupsi ditinjau dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa perampasan aset dan pidana uang pengganti memiliki dasar hukum yang kuat sebagai bagian dari sanksi pidana tambahan, namun penerapannya sebagai instrumen pemiskinan pelaku korupsi masih menghadapi kendala normatif dan implementatif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan konsistensi penegakan hukum agar pemiskinan melalui perampasan aset dapat berfungsi optimal sebagai sarana pemberatan pidana dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Perampasan Aset sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tipikor dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya) Rinsan Maratur Hutapea; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional. Salah satu tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme perampasan aset. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perampasan aset sebagai instrumen pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan studi kasus pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perampasan aset dalam perkara Jiwasraya telah diterapkan sebagai pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan korupsi. Namun demikian, penerapan perampasan aset masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan dalam penelusuran aset, perbedaan penafsiran mengenai kepemilikan aset pihak ketiga yang beritikad baik, serta belum optimalnya pengaturan hukum terkait perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Penelitian ini menyimpulkan bahwa perampasan aset merupakan instrumen yang strategis dan efektif dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi memerlukan penguatan kerangka regulasi dan konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum agar tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat tercapai secara optimal.
Analisis Perbedaan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Pada Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama (Studi Putusan PN No.5/Pid. Sus-Tpk/2023/Pn.Mdn Jo. Putusan Kasasi No.23 K/Pid.Sus/2024 Jo. Putusan No. 1802/Pk/Pid.Sus/2024) Fifi Defianti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. Korupsi di Indonesia bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum bagi suatu negara karena korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan masalah perkembangan korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang luar biasa karena sudah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi adalah perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama (medeplegen), sehingga menimbulkan kompleksitas dalam pembuktian dan penentuan pertanggungjawaban pidana para pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta mengkaji perbedaan pertimbangan hakim pada setiap tingkat peradilan. Penelitian ini mengkaji secara kritis perbedaan pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama (medeplegen), sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 23 K/Pid.Sus/2024, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1802/PK/Pid.Sus/2024. Perbedaan pertimbangan hukum pada setiap tingkat peradilan menunjukkan belum adanya keseragaman penafsiran hakim terhadap unsur “bersama-sama”, khususnya dalam menentukan bentuk kontribusi, peran, dan tingkat kesalahan masing-masing pelaku tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi sangat dipengaruhi oleh penafsiran terhadap unsur-unsur delik dan pembuktian peran masing-masing pelaku. Perbedaan pertimbangan hakim pada tingkat pengadilan yang berbeda mencerminkan adanya variasi penafsiran hukum dan penilaian fakta, yang berimplikasi pada perbedaan putusan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya konsistensi dan keseragaman pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.