Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pelaksanaan proyek infrastruktur air minum harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel karena menggunakan anggaran publik. Setiap perubahan kontrak, pencairan pembayaran, dan penilaian kemajuan pekerjaan wajib didasarkan pada kondisi fisik yang sebenarnya agar anggaran yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pekerjaan Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap kedudukan Pengguna Anggaran, pendelegasian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, perubahan metode pembayaran, kesesuaian laporan kemajuan pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan, serta pembuktian unsur tindak pidana korupsi. Pekerjaan Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi dilaksanakan melalui tender dengan pagu anggaran sebesar Rp16.990.935.000. PT Raya Sinergis ditetapkan sebagai kontraktor pelaksana berdasarkan kontrak tanggal 19 Mei 2022 dengan nilai sebesar Rp13.706.845.090,91. Dalam pelaksanaan proyek, metode pembayaran mengalami perubahan dari sistem termin menjadi sistem on progress. Perubahan tersebut memungkinkan pembayaran dilakukan berdasarkan persentase kemajuan pekerjaan yang dilaporkan di lapangan, setelah dikurangi retensi sebesar 5%. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkara Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi tidak hanya berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara, tetapi juga dengan pembuktian hubungan antara kewenangan jabatan dan tindakan konkret terdakwa. Temuan audit mengenai ketidaksesuaian pembayaran dan realisasi fisik tidak secara otomatis membuktikan pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang terlibat dalam struktur pemerintahan. Pembuktian tindak pidana korupsi tetap harus menunjukkan secara jelas bentuk perbuatan, keterlibatan terdakwa, unsur kesalahan, dan hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara.