Pemanfaatan tanah kalurahan sebagai aset desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena tanah tersebut merupakan kekayaan desa yang pengelolaannya ditujukan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Setiap bentuk pemanfaatan oleh pihak ketiga wajib melalui mekanisme perizinan, persetujuan pihak yang berwenang, serta memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Penggunaan tanah desa tanpa terpenuhinya prosedur yang ditentukan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian terhadap keuangan negara maupun kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyimpangan dalam pemanfaatan tanah kalurahan oleh pihak swasta serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap putusan pengadilan serta peraturan yang mengatur pemanfaatan tanah desa dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berawal dari rencana pemanfaatan Tanah Kalurahan Maguwoharjo untuk pembangunan kawasan usaha dan fasilitas komersial yang diajukan oleh pihak swasta melalui perusahaan yang dipimpin terdakwa. Dalam prosesnya, terdapat rangkaian tindakan berupa pengajuan pemanfaatan tanah desa, penyusunan berbagai dokumen pendukung, pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta penggunaan tanah yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana ditentukan oleh ketentuan yang berlaku. Fakta persidangan juga memperlihatkan adanya pemberian peringatan dari pemerintah kalurahan maupun instansi terkait terhadap pemanfaatan tanah tersebut.