Jodi Ardiansyah
Universitas Mpu Tantular

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan (Studi Putusan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Bdg) Jodi Ardiansyah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) merupakan salah satu asas fundamental dalam penyelenggaraan kegiatan perbankan, khususnya dalam proses penyaluran kredit. Penerapan prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap fasilitas kredit diberikan berdasarkan analisis yang objektif, didukung oleh data yang benar, serta memenuhi ketentuan internal bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila proses pemberian kredit dilakukan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian, maka risiko terjadinya kredit bermasalah akan meningkat dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi lembaga perbankan maupun keuangan negara, terutama ketika bank yang bersangkutan merupakan badan usaha milik negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas kredit mikro lainnya serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap putusan pengadilan sebagai objek utama penelitian dengan didukung oleh ketentuan hukum mengenai tindak pidana korupsi, hukum perbankan, dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan proses penyaluran kredit di BRI Unit Cikaroya, Kabupaten Cianjur, yang dalam pertimbangan putusan dikaitkan dengan tindakan memprakarsai atau memutus kredit tanpa analisis dan evaluasi yang sesuai ketentuan, penggunaan dokumen perkreditan yang kebenarannya tidak dapat diyakini, penggunaan jasa perantara (percaloan) dalam pemberian kredit, serta manipulasi data atau keterangan yang berhubungan dengan kegiatan perkreditan. Majelis hakim juga menguraikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan atau wewenang yang diberikan oleh perusahaan dan dikaitkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu, sehingga mengakibatkan kerugian pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. BRI Unit Cikaroya yang dalam perkara ini dihitung oleh auditor sebesar Rp1.052.683.808,00 terhadap 37 debitur yang memenuhi kriteria pemeriksaan. Penguatan sistem pengawasan internal, kepatuhan terhadap standar operasional pemberian kredit, dan penerapan prinsip kehati-hatian secara konsisten merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan.