Lintang Marsa Setya Rahayu
Universitas Negeri Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Cashless Society Dalam Paradigma Hukum Ekonomi Syariah Lintang Marsa Setya Rahayu; Meidiana Liska Prameswari; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena cashless society merupakan salah satu bentuk transformasi sistem pembayaran di era digital yang ditandai dengan meningkatnya penggunaan instrumen non-tunai seperti dompet digital, mobile banking, dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Perkembangan ini memberikan kemudahan, efisiensi, serta mendorong inklusi keuangan, khususnya di Indonesia. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, muncul sejumlah permasalahan yang perlu dikaji dalam perspektif hukum ekonomi syariah, seperti potensi riba dalam biaya transaksi, ketidakjelasan akad, serta adanya unsur gharar akibat kompleksitas sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena cashless society dalam hukum ekonomi syariah dengan meninjau kesesuaiannya terhadap prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, transparansi, larangan riba, serta kejelasan akad. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif melalui studi literatur terhadap sumber-sumber hukum Islam, ayat-ayat ahkam, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran digital seperti QRIS pada dasarnya dapat diterima dalam hukum ekonomi syariah selama memenuhi prinsip kejelasan akad, transparansi biaya, serta tidak mengandung unsur riba dan gharar. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan seperti asimetri informasi, biaya tersembunyi, dan rendahnya literasi keuangan syariah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, edukasi, serta inovasi fintech syariah agar sistem cashless tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.