Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen dalam praktik Buy Now Pay Later (BNPL) di E-commerce Indonesia ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti serta membandingkannya dengan pengaturan hukum di Singapura. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pertumbuhan pesat layanan BNPL yang meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat, namun juga menimbulkan risiko gagal bayar, asimetri informasi, dan potensi ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan penyelenggara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum primer yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi terkait BNPL di Indonesia dan Singapura. Di Singapura, pengaturan BNPL berada dalam kerangka Monetary Authority of Singapore dengan dukungan Consumer Protection (Fair Trading) Act 2003 serta Code of Conduct BNPL yang menekankan transparansi, batas kredit, manajemen risiko, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK 32 Tahun 2025 telah mengatur prinsip perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan data pribadi sebagai pilar utama penyelenggaraan BNPL. Namun, masih terdapat ruang penguatan terutama terkait pengaturan batas limit kredit dan kejelasan jumlah serta frekuensi cicilan guna menjamin asas keadilan dan perlindungan pihak yang lemah. Sementara itu, pengaturan di Singapura lebih komprehensif dalam aspek pembatasan kredit, bantuan kesulitan keuangan, transparansi biaya, serta mekanisme pengaduan yang cepat dan terstruktur. Kesimpulannya, pengaturan BNPL di Indonesia telah menunjukkan perkembangan signifikan melalui POJK 32 Tahun 2025, namun masih memerlukan penguatan substansi dan implementasi agar tercapai keseimbangan hak dan kewajiban para pihak secara lebih efektif. Studi komparatif dengan Singapura dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan regulasi guna mewujudkan perlindungan konsumen yang adaptif di era digital.