Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN DPD RI DALAM MENDORONG LEGISLASI EKONOMI BIRU BERBASIS WILAYAH PESISIR: ANTARA ASPIRASI DAERAH DAN EFEKTIVITAS REPRESENTASI KONSTITUSIONAL Budiman Basarah; Ulfia Hasanah; Rahmat GM Manik; Irhamni; Athika Salsabilla Harahap; Tike Murti Sari Dewi
Riau Law Journal Vol. 10 No. 1 (2026): Riau Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30652/c17y9t63

Abstract

Artikel ini mengkaji peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam mendorong pembentukan legislasi yang mendukung pengembangan ekonomi biru di wilayah pesisir. Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah, DPD RI diharapkan mampu memperjuangkan kebijakan pembangunan maritim yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat pesisir. Namun, kewenangan legislasi DPD yang terbatas menyebabkan kontribusinya dalam perumusan kebijakan strategis belum optimal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan berbagai literatur yang relevan. Kajian difokuskan pada aspek konstitusional yang diatur dalam UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Analisis dilakukan untuk menilai keselarasan antara norma hukum yang berlaku dengan kebutuhan pembangunan ekonomi biru dan aspirasi masyarakat pesisir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran legislasi DPD RI masih belum efektif dalam mendukung pembangunan ekonomi biru. Hambatan utama berasal dari keterbatasan kewenangan konstitusional DPD, sistem legislasi yang cenderung sentralistik, serta dominasi partai politik dalam proses pembentukan undang-undang. Kondisi ini mengurangi kemampuan DPD untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan daerah secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi politik hukum serta penguatan fungsi legislasi DPD RI agar dapat berperan lebih besar dalam pembentukan kebijakan kelautan yang berkelanjutan. Dengan penguatan tersebut, DPD diharapkan mampu menjadi jembatan yang lebih efektif antara kepentingan nasional dan aspirasi masyarakat daerah pesisir secara adil, responsif, dan berorientasi pada pembangunan ekonomi biru.
Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Di Pt. Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Rokan Hulu Berdasarkan Asas Itikad Baik Dewi Angel Caroline; Hengki Firmanda S; Rahmat Gm Manik
Jurnal Hukum Malahayati Vol 6, No 2 (2025)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v6i2.21051

Abstract

Kredit macet adalah kondisi di mana seorang debitur (nasabah/peminjam) tidak mampu atau tidak mau membayar cicilan atau pelunasan utang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama pihak kreditur (pemberi pinjaman), baik itu bank maupun lembaga pembiayaan. Hal ini diatur secara eskplisit dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya kredit macet serta bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM Finance) Cabang Rokan Hulu dalam perjanjian kredit, dengan menitikberatkan pada penerapan asas itikad baik. Kredit macet merupakan salah satu permasalahan serius dalam lembaga pembiayaan yang dapat merugikan perusahaan dan mengganggu stabilitas operasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Dengn Lokasi Penelitian di PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Rokan Hulu, sedangkan populasi dan sampel merupakan keseluruhan pihak yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini menggunakan summber data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit macet di PT. JACCS MPM Finance Rokan Hulu umumnya disebabkan oleh kelalaian nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran, lemahnya pengawasan penggunaan objek kredit, serta kurangnya kesadaran hukum dari pihak debitur. Upaya penyelesaian yang dilakukan perusahaan meliputi pendekatan persuasif seperti pemberian surat peringatan secara bertahap, kunjungan ke rumah nasabah, restrukturisasi, diskon pelunasan, eksekusi jaminan, pelelangan hingga pelaporan ke kepolisian apabila terjadi tindakan melawan hukum seperti penggelapan objek kredit. Dalam konteks ini, asas itikad baik memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dan kerja sama antara kreditur dan debitur demi mencapai solusi yang adil dan menghindari konflik berkepanjangan.