Penyebaran disinformasi dan hoaks di era digital telah menjadi ancaman serius terhadap kohesi sosial dan stabilitas demokrasi di Indonesia, mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan berbagai regulasi hukum yang bertujuan mengendalikan penyebaran informasi palsu. Meskipun kerangka regulasi telah ditetapkan melalui instrumen seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan turunannya, pemahaman komprehensif tentang dampak sosial dari penegakan regulasi tersebut masih terbatas, khususnya terkait efektivitasnya dalam mengubah perilaku digital masyarakat dan potensi dampak negatifnya terhadap kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kerangka regulasi hoaks yang berlaku di Indonesia, menganalisis pola dan tren penyebaran hoaks berdasarkan kategori konten dan platform digital, mengevaluasi persepsi dan perilaku masyarakat terhadap regulasi hoaks, serta mengkaji dampak sosial dari penegakan regulasi tersebut terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Metode penelitian menggunakan pendekatan mixed-methods dengan mengombinasikan analisis dokumen hukum dan putusan pengadilan, survei terhadap lima ratus responden di lima kota besar Indonesia, wawancara mendalam dengan lima belas praktisi hukum yang terdiri dari hakim, jaksa, dan advokat, serta analisis data sekunder dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kepolisian Republik Indonesia periode 2019-2024. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi hoaks berhasil meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam menyebarkan informasi, efek menakutkan yang berlebihan atau chilling effect muncul secara signifikan di mana lebih dari setengah responden melakukan pembatasan diri dalam berekspresi di ruang digital. Konten hoaks didominasi oleh kategori politik dan pemerintahan dengan platform WhatsApp sebagai saluran penyebaran utama. Literasi digital terbukti menjadi faktor determinan yang kuat dalam mempengaruhi perilaku penyebaran hoaks, di mana masyarakat dengan literasi rendah jauh lebih rentan menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Penelitian ini memberikan implikasi penting bahwa pendekatan represif melalui regulasi hukum harus diimbangi dengan strategi edukatif yang meningkatkan literasi digital masyarakat, serta perlunya dialog multipihak untuk menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan perlindungan kebebasan berekspresi dalam membangun ekosistem informasi digital yang sehat di Indonesia.