Ahmad Rofi’i
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Melalui Mediasi di Luar Pengadilan (Studi Kasus Trafalgar Law Office) Irfan Irfan; Akhmad Khalimy; Ahmad Rofi’i
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 5 No. 3 (2026): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jhi.v5i3.2606

Abstract

Penelitian ini mengkaji pelaksanaan mediasi di luar pengadilan dalam penyelesaian sengketa hukum keluarga di Trafalgar Law Office, Cirebon. Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2024 mencatat tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan sebesar 28,65%, namun data mengenai efektivitas mediasi di luar pengadilan belum tersedia secara sistematis. Urgensi penelitian ini didasarkan pada belum adanya regulasi komprehensif yang mengatur mediasi di luar pengadilan, serta potensi ketidakpastian hukum bagi para pihak yang memilih jalur ini. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif, penelitian ini menganalisis dua kasus mediasi (sengketa pinjaman pranikah dan sengketa waris) serta melakukan wawancara mendalam dengan tiga advokat dan satu paralegal di Trafalgar Law Office. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik mediasi di Trafalgar Law Office belum sepenuhnya memenuhi standar profesional karena: (1) mediator tidak memiliki sertifikasi resmi dari MA atau lembaga terakreditasi; (2) terdapat inkonsistensi penamaan dokumen hasil mediasi ("Perjanjian Perdamaian" vs "Kesepakatan Bersama") yang tidak mengacu pada PERMA No. 1 Tahun 2016; (3) kesepakatan tidak didaftarkan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diamanatkan Pasal 6 ayat (7) UU No. 30 Tahun 1999. Kebaruan penelitian ini terletak pada identifikasi tiga faktor penyebab ketidakpastian hukum: inkonsistensi regulasi antara UU No. 30 Tahun 1999 (wajib daftar) dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 (opsional), ketiadaan standar sertifikasi mediator di luar pengadilan, dan tidak adanya kewajiban penguatan akta perdamaian. Akibatnya, kesepakatan yang dihasilkan hanya bersifat perjanjian biasa (akta di bawah tangan) tanpa kekuatan eksekutorial (Pasal 1874 KUH Perdata).